Beralasan Sering Mengompol, Bayi 3 Tahun di Malang Dianiaya Ibu dan Pacar Hingga Kritis
--
FISHERYSKILL ID – Seorang balita berusia tiga tahun di Kota Malang, Jawa Timur, masih dalam kondisi kritis akibat dugaan penganiayaan oleh ibu kandung dan pasangannya. Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif Anak (PICU) Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Polisi telah menetapkan SM (21) dan MA (26) sebagai tersangka. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya gumpalan darah di otak korban, yang diduga terkait dengan cedera kepala.
Korban juga mengalami memar dan luka gores di berbagai bagian tubuhnya, termasuk luka yang diduga akibat benda tajam. Kondisi anak tersebut terungkap setelah ia ditemukan tidak sadarkan diri di depan rumah neneknya di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Nenek korban, LN (47), kemudian membawa balita tersebut ke RSSA untuk mendapatkan perawatan. Pihak rumah sakit melaporkan kondisi korban kepada polisi setelah menemukan sejumlah luka serius pada tubuh anak tersebut.
Informasi yang dilansir dari afu.id ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan menangkap SM serta MA di rumah orang tua MA di kawasan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa dugaan penganiayaan terjadi berulang kali. Polisi juga mendalami dugaan bahwa penganiayaan dipicu oleh kemarahan akibat kebiasaan anak yang sering mengompol dan buang air besar di celana.
"Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Komisaris Rahmad Aji Prabowo.
Selama proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaus abu-abu, daster oranye, kaus bergambar Ultraman, korek api merah, seutas tali, pisau, dan kasur berwarna biru. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis (Visum et Repertum) di RSSA Malang.
Barang bukti yang disita dan hasil pemeriksaan saat ini sedang dicocokkan dengan keterangan para saksi. Terkait kasus ini, SM dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 429 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: BRIN dan Polri Siap Uji Coba Metode ‘Ubi Bombing’ untuk Padamkan Karhutla Atas Arahan Presiden
Pihak kepolisian terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian tindakan kekerasan yang dialami korban. Penyidik juga sedang menelusuri berbagai lokasi yang diduga pernah menjadi tempat tinggal kedua tersangka.
Hingga hari Sabtu, korban masih menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif Anak (PICU) RSSA Malang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang berkoordinasi dengan dinas sosial serta organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan korban mendapatkan dukungan yang memadai.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan berjalan secara objektif, dengan berlandaskan pada bukti-bukti dan keterangan saksi.