Viral Suami Gerebek Istri Selingkuh di Tuban Saat Ketahuan Ngamar di Kos, Kedua Pelaku Ternyata Pegawai BPN
--
FISHERYSKILL ID – Jagad media sosial di wilayah Jawa Timur kembali digemparkan oleh beredarnya sebuah rekaman video penggerebekan dugaan perselingkuhan. Peristiwa tersebut memperlihatkan aksi dramatis seorang suami sah berinisial IK yang mendatangi sebuah rumah kos di kawasan perkotaan Kabupaten Tuban.
Respons publik meledak setelah pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa sepasang pria dan wanita yang tertangkap basah di dalam kamar tersebut berstatus sebagai rekan kerja di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, membenarkan terjadinya aksi penggerebekan tersebut dan menyatakan bahwa perkara ini telah resmi masuk ke ranah hukum.
Menyusul laporan resmi mengenai tindak pidana perzinaan yang dilayangkan oleh sang suami, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban bergerak melakukan proses gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Status hukum dari kedua pasangan gelap tersebut kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka perzinaan.
Baca juga: KRL Tigaraksa-Tanah Abang Sementara Hanya Sampai Palmerah, Imbas Kerumunan Massa di Jalur Kereta
Kronologi Detik-Detik Penggerebekan di Kamar Kos
Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, kasus perselingkuhan ini mulai terendus setelah pelapor, IK, warga asal Kabupaten Bojonegoro, menaruh kecurigaan mendalam terhadap aktivitas luar ruangan sang istri sah. Pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, IK menerima informasi valid dari sebuah sumber bahwa istrinya tengah berada di dalam sebuah kamar kos bersama dengan laki-laki lain yang bukan merupakan anggota keluarga.
Merasa resah dan tidak terima, IK langsung berkoordinasi dan melaporkan dugaannya kepada petugas piket Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Petugas kepolisian bersama pelapor kemudian mendatangi lokasi rumah kos yang terletak di Jalan Mastrip, Kecamatan Tuban. Sesaat setelah pintu kamar kos dibuka secara paksa, petugas mendapati seorang pria berinisial DAN (42), warga asal Kota Mojokerto, sedang berada di dalam ruangan. Sementara itu, sang istri sah berinisial YIFN (34), perempuan asal Bojonegoro, ditemukan sedang berusaha bersembunyi di dalam area kamar mandi guna menghindari kamera pengawas.
Setelah dilakukan identifikasi identitas di lapangan, terungkap fakta mengejutkan bahwa kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Tuban. Posisi kerja serta keterlibatan profesional yang intensitasnya tinggi di satu kantor diduga menjadi pemicu timbulnya hubungan asmara terlarang di antara sesama abdi negara tersebut.
Guna melengkapi berkas penyidikan perkara hukum di pengadilan nanti, pihak penyidik Satreskrim Polres Tuban telah menyita sejumlah barang bukti autentik langsung dari TKP kamar kos. Sederet barang bukti yang diamankan oleh kepolisian antara lain:
Baca juga: SMK Go Global 2026 Resmi Dibuka! Pemerintah Bidik 40 Ribu Pekerja ke Luar Negeri
- Satu helai daster pakaian wanita berwarna merah muda (pink) dengan corak motif bunga-bunga.
- Dua helai pakaian dalam wanita berwarna krem (cream).
- Satu helai kain sarung berwarna hitam dengan motif gambar wayang tradisional yang tertinggal di atas kasur.
- Dokumentasi visual cetak rekaman video amatir berdurasi pendek saat momen pembukaan pintu kos terjadi.
Pasca-penggerebekan malam itu, baik DAN maupun YIFN langsung dibawa menuju markas Polresta Tuban untuk menjalani serangkaian pemeriksaan medis serta penyidikan intensif secara berlanjut. Atas perbuatan nekatnya, pasangan pegawai BPN Tuban ini dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c mengenai tindak pidana perzinaan. Kedua tersangka kini dibayangi oleh ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama satu tahun.
Di samping ancaman jeruji besi, skandal moral ini dipastikan akan berdampak buruk pada kelangsungan karier birokrasi kedua pelaku. Pihak Polres Tuban menyatakan perkara ini akan diproses secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dokumen putusan hukum dari pengadilan nantinya juga akan diteruskan kepada pihak BPN Jawa Tengah serta badan kepegawaian daerah guna menjatuhkan sanksi disiplin berat, dengan opsi sanksi terburuk berupa pemutusan hubungan kerja atau pemecatan tidak dengan hormat sebagai aparatur negara.