Peran Mulyono, Keponakan Rektor UNSOED yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Maba
--
FISHERYSKILL ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan MYN alias Mulyono, yang diidentifikasi sebagai keponakan dari Rektor Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, Prof. Akhmad Sodiq. Mulyono ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proses seleksi penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri periode 2025-2026.
Keterlibatan pihak keluarga pimpinan universitas ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) maraton di Jakarta dan Purwokerto. Menurut keterangan resmi dari Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Mulyono bertindak sebagai salah satu aktor swasta sekaligus perantara utama yang mengakomodasi aliran dana ilegal dari orang tua calon mahasiswa baru.
Baca juga: Video Viral Kasir Indomaret Durasi 7 Menit Belum Terbukti, Warganet Diminta Waspada Link Phising
Klaster Kedua: Penyamaran Dana Suap Menjadi Aset Tanah
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan oleh lembaga antirasuah, aliran dana korupsi di lingkungan kampus UNSOED terbagi ke dalam beberapa klaster. Mulyono masuk dalam radar penyidikan klaster kedua, di mana dirinya diduga mendapatkan perintah dan restu langsung dari sang paman, Akhmad Sodiq, untuk mengelola sejumlah dana eksternal saat proses seleksi mandiri berjalan.
KPK membeberkan bahwa dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, Mulyono mengumpulkan uang dari para wali murid dengan nominal akumulatif mencapai Rp 680 juta. Untuk menyamarkan asal-usul harta yang didapat dari praktik lancung tersebut, uang ratusan juta itu langsung dialihkan oleh tersangka untuk membeli tiga bidang tanah komersial.
Menariknya, aset tanah tersebut dibeli atas nama pribadi Mulyono guna menghindari pemantauan laporan kekayaan penyelenggara negara.
Modus Gali Lubang Tutup Lubang dan Paket Proyek Kampus
Selain mengelola dana klaster kedua, nama Mulyono juga muncul sebagai penyedia solusi ilegal pada klaster pertama yang melibatkan pemerasan di Fakultas Kedokteran. Pada klaster tersebut, perantara swasta lain berinisial DMW dan AW diduga memeras orang tua maba sebesar Rp 650 juta dengan jaminan kelulusan. Namun, ketika anak dari korban tetap dinyatakan tidak lulus seleksi, orang tua tersebut menuntut pengembalian dana penuh.
Baca juga: Subsidi BBM untuk Desil 10 Mulai Dikaji, Menteri Purbaya Bidik Efisiensi Anggaran
Karena uang suap terlanjur habis digunakan untuk keperluan pribadi perantara, Wakil Rektor III UNSOED berinisial NAP meminjam dana darurat kepada pihak swasta lain atas sepengetahuan rektor untuk mengembalikan uang orang tua maba tersebut. Di sinilah Mulyono mengambil peran besar. Guna melunasi utang ke pihak swasta itu, pihak rektorat menjanjikan kompensasi berupa hak kelola tiga paket proyek fisik di lingkungan kampus UNSOED.
Ketiga proyek tersebut meliputi pembangunan kanopi, renovasi area kantin, serta pengadaan proyek pengecatan gedung kampus. Paket-paket pekerjaan konstruksi ini diketahui dikerjakan menggunakan CV milik Mulyono sendiri. Setelah pengerjaan selesai, hak pencairan dana pembayaran dari kas universitas langsung dialihkan untuk membayar utang kepada pihak swasta yang mendanai ganti rugi maba tersebut.
Atas kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara, KPK langsung menjebloskan Mulyono bersama lima tersangka lainnya termasuk Rektor, Wakil Rektor III, dan Kepala Bagian Akademik UNSOED ke rumah tahanan. Para tersangka dipastikan mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidik menempatkan Mulyono di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2026. Pihak swasta sekaligus keponakan rektor ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.