Friday 21st of August 2026

Ketok Palu! Eks Kadisdik Tebing Tinggi Dijatuhi Hukuman 7 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Smartboard

Ketok Palu! Eks Kadisdik Tebing Tinggi Dijatuhi Hukuman 7 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Smartboard

--

FISHERYSKILL ID – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai Eks Kadisdik Tebing Tinggi menjadi tersangka kasus korupsi smartboard yang tidak boleh terlewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid, harus menjalani hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (20/8/2026) malam.

Sidang perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Idam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Selain hukuman badan, Idam juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Baca juga: Subsidi BBM untuk Desil 10 Mulai Dikaji, Menteri Purbaya Bidik Efisiensi Anggaran

Baca juga: MagangHub 2026 Batch 2 Segera Dibuka! Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya Agar Lolos Seleksi

“Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Kalid terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara,” kata Asad saat membacakan putusan.

Dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, turut menerima hukuman. Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada Budi serta denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.

Vonis yang diterima Idam lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta agar mantan Kadisdik tersebut dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta dengan pengganti 150 hari kurungan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST