KPK Resmi Tahan MYN Alias Mulyono, Keponakan Rektor UNSOED dalam Kasus Suap Jalur Mandiri
--
FISHERYSKILL ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap MYN alias Mulyono, pihak swasta yang juga diketahui sebagai keponakan dari Rektor Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto. Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemersan, suap, dan gratifikasi terkait proses seleksi penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri di universitas negeri tersebut untuk periode 2025-2026.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindak KPK di wilayah Jakarta dan Purwokerto. Lembaga antirasuah tersebut total menahan enam orang tersangka, termasuk rektor universitas dan beberapa jajaran pejabat akademiknya. Berdasarkan rilis dari Direktorat Penyidikan KPK, Mulyono bertindak sebagai perantara strategis dari pihak eksternal yang menghubungkan aliran dana dari orang tua calon mahasiswa baru ke pihak rektorat.
Baca juga: Istilah Sinte Adalah? Arti Unggahan Nikita Mirzani yang Diduga Sindir CEO Giorgio Antonio
Dalam pemaparan resmi komisi antirasuah, praktik lancung dalam seleksi jalur mandiri di UNSOED dibagi ke dalam beberapa klaster penanganan perkara. Tersangka Mulyono masuk ke dalam klaster kedua, di mana dirinya diduga mendapatkan penugasan khusus dari sang paman untuk mengelola sejumlah dana titipan di luar mekanisme resmi universitas selama masa seleksi berlangsung.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Mulyono tercatat berhasil mengumpulkan dana dari para orang tua wali murid jalur mandiri dengan nilai akumulatif mencapai Rp 680 juta. KPK membeberkan bahwa uang hasil pemerasan dan suap maba tersebut langsung dialihkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya dengan membeli tiga bidang tanah komersial di wilayah Jawa Tengah. Pembelian aset tanah tersebut sengaja menggunakan nama pribadi Mulyono sebagai upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan ilegalnya.
Keterlibatan Mulyono dalam sindikat ini juga mencakup penyelesaian sengketa keuangan pada klaster pertama yang melibatkan Fakultas Kedokteran. Pada klaster tersebut, perantara swasta lain berinisial DMW dan AW sempat memeras salah satu orang tua maba hingga Rp 650 juta dengan garansi kelulusan. Namun, ketika anak dari korban ternyata tetap dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri, orang tua tersebut menuntut uangnya dikembalikan secara utuh.
Karena dana suap awal sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi perantara, Wakil Rektor III UNSOED berinisial NAP atas sepengetahuan Rektor meminjam dana darurat kepada pihak swasta lain guna membayar ganti rugi maba tersebut. Di sinilah peran krusial Mulyono muncul.
Baca juga: MagangHub 2026 Batch 2 Segera Dibuka! Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya Agar Lolos Seleksi
Untuk melunasi utang ke pihak swasta yang mendanai ganti rugi tersebut, pihak rektorat menjanjikan kompensasi berupa jaminan hak kelola tiga paket proyek fisik penunjukan langsung di lingkungan kampus UNSOED kepada Mulyono.
Tiga paket pekerjaan konstruksi itu meliputi pembangunan kanopi gedung utama, renovasi area kantin mahasiswa, serta proyek pengadaan pengecatan fasilitas kampus. Paket-paket pekerjaan fisik ini dikerjakan dengan menggunakan CV*milik Mulyono pribadi. Setelah pengerjaan selesai, pembayaran dari kas universitas langsung ditransfer untuk melunasi utang kepada pihak swasta eksternal yang mendanai ganti rugi sebelumnya, menciptakan modus "gali lubang tutup lubang" yang merugikan keuangan institusi negara.
Masa Penahanan Resmi di Rutan KPK
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 24 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mulyono keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Penyidik memutuskan untuk menempatkan Mulyono di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Atas perbuatannya di dalam lingkaran korupsi perguruan tinggi ini, KPK menjerat tersangka Mulyono dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka terancam sanksi pidana maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan badan.