Dua Tersangka Kasus Penistaan Agama di The Sounds Project Resmi Ditahan, Buntut Challenge Al-Qur'an Berhadiah Miras
--
FISHERYSKILL ID - Buntut dari video viral tantangan membaca ayat suci Al-Qur’an berhadiah minuman keras, dua terduga pelaku penistaan agama dalam gelaran festival musik The Sounds Project kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya yang masing-masing berperan sebagai pemandu acara (MC) dan pengunjung tersebut dijerat dengan pasal pidana penodaan terhadap kehidupan beragama.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video yang menjadi viral di berbagai platform media sosial pada Minggu, 9 Agustus 2026. Dalam video tersebut, tampak aktivitas promosi di salah satu booth merek minuman beralkohol yang menggelar sebuah tantangan (challenge).
Pihak penyelenggara booth mengajak pengunjung untuk melafalkan ayat-ayat suci Al-Qur'an, seperti Surah Ad-Duha dan Al-Ikhlas, dengan imbalan hadiah berupa produk minuman keras gratis.
Baca juga: Spesifikasi Lengkap Redmagic 11S Pro Usung Performa Ala HP Gahar Dengan Harga Mulai Rp21 Juta
Aksi komersialisasi simbol agama tersebut langsung memicu kecaman keras dari masyarakat dan berbagai organisasi keagamaan karena dinilai mencederai toleransi umat beragama. Merespons keresahan publik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pademangan secara resmi melayangkan laporan polisi pada Senin, 10 Agustus 2026.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni RES, AK, I, dan M. Namun, baru dua orang yang secara resmi dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut masing-masing diketahui bertindak sebagai pemandu acara atau Master of Ceremony (MC) yang memimpin jalannya tantangan, serta seorang pengunjung wanita yang menjadi peserta dalam video viral tersebut.
Kronologi dan Detail Kasus
Kejadian ini bermula dari perhelatan festival musik The Sounds Project pada Minggu, 9 Agustus 2026. Sebuah video menjadi viral di media sosial yang memperlihatkan adanya tantangan (challenge) melafalkan ayat suci Al-Qur'an (Surah Ad-Duha dan Al-Ikhlas) dengan imbalan hadiah berupa minuman keras (miras) di salah satu booth merek minuman alkohol.
Melalui rangkaian penyelidikan cepat dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi total membidik empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, yakni berinisial RES, AK, I, dan M. Dua di antaranya (RES dan AK) langsung ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: VIRAL Rumah Retak Akibat Pembangunan Pakuwon Semarang Warga Masih Tunggu Ganti Rugi Sampai Kini
Baca juga: Buntut Challenge Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Akun Medsos Revnaldo Ega Siahaan Hilang Usai Kasus Viral
Kedua orang yang ditahan tersebut berinisial E (seorang pria yang bertindak sebagai pembawa acara/MC) dan R (seorang perempuan selaku pengunjung atau peserta). Kasus ini dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pada Kamis sore, 13 Agustus 2026, keduanya terlihat sudah mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol saat digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penodaan atau penghinaan terhadap agama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Jeratan hukum ini membawa ancaman hukuman pidana penjara yang serius bagi para pelaku yang terbukti sengaja menyebarkan kebencian atau penghinaan terhadap ajaran agama.
Baca juga: Resmi Dicopot! Kronologi Viral Chat WA Tio Ferdian Rahmana hingga Berujung Sanksi Tegas Instansi
Baca juga: Biodata dan Fakta Menarik Gelia Linda: Membangun Brand Kecantikan Glimee di Usia Muda dari Nol
Di sisi lain, pihak promotor festival musik The Sounds Project bersama perwakilan dari merek minuman yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Mereka menegaskan bahwa aktivitas promosi kontroversial tersebut murni merupakan inisiatif spontan dari oknum petugas di lapangan dan sama sekali bukan bagian dari program resmi ataupun konsep acara yang telah disetujui oleh manajemen penyelenggara.