Kronologi Siswi SD di Lombok Diperkosa Bergilir 3 Pemuda di Dalam Rumah Kosong, Modus Nongkrong di Minimarket
--
FISHERYSKILL ID – Kasus kekerasan seksual tragis kembali menimpa anak di bawah umur di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) yang baru berusia 10 tahun di Kabupaten Lombok Utara menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tiga pemuda secara bergiliran. Modus keji yang digunakan para pelaku adalah dengan membujuk korban untuk jalan-jalan dan nongkrong bersama sebelum akhirnya melancarkan aksi bejad mereka di sebuah bangunan kosong.
Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, bertemu dengan para pelaku. Ketiga pemuda tersebut diketahui berinisial R, D, dan S. Mereka bertiga merupakan warga dewasa yang berasal dari Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Baca juga: Puan Maharani Beberkan Alasan Tak Temui Botok Pati Cs Saat Aksi Demo di Gedung DPR
Awalnya, para pelaku mendekati korban dengan modus mengajak jalan-jalan. Tidak menaruh rasa curiga, korban kemudian menyetujui ajakan tersebut. Para pelaku sempat membawa korban untuk pergi nongkrong bersama di wilayah sekitar. Namun, situasi berubah mencekam ketika para pelaku tidak mengantarkan korban pulang, melainkan membawanya ke sebuah lokasi yang sepi.
Korban dibawa secara paksa ke dalam sebuah bangunan atau rumah kosong di wilayah Kecamatan Bayan. Di dalam lokasi yang terisolasi itulah, ketiga pemuda yang sudah dikuasai nafsu bejad tersebut secara tega memperkosa korban secara bergiliran. Korban yang masih sangat belia tidak berdaya untuk melawan tindakan keji dari ketiga pelaku dewasa tersebut.
Polisi Bertindak Cepat Tangkap Tiga Pelaku
Setelah peristiwa tersebut terungkap, pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian memilukan ini ke Polres Lombok Utara. Menanggapi laporan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan berarti. Pihak Polres Lombok Utara mengonfirmasi bahwa status R, D, dan S saat ini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: KRL Tigaraksa-Tanah Abang Sementara Hanya Sampai Palmerah, Imbas Kerumunan Massa di Jalur Kereta
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara, Ipda L Risda Adiansah, membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga pelaku. Dirinya menegaskan bahwa seluruh pelaku sudah dikategorikan berusia dewasa namun statusnya saat ini belum bekerja. Penanganan kasus ini menjadi atensi penuh kepolisian mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan hukum dan pemulihan trauma mendalam.
Akibat perbuatan tidak manusiawi tersebut, kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang disangkakan, ketiga pemuda pengangguran ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Pihak kepolisian berkomitmen mengawal kasus ini secara transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat lokal di Lombok Utara. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera. Selain proses hukum, saat ini fokus utama juga diarahkan pada pendampingan psikologis korban guna menyembuhkan trauma berat pasca-kejadian.