Bejat! 3 Pria di Lombok Utara Ditangkap Usai Lakukan Tindakan Pemerkosaan ke Bocah 10 Tahun
--
FISHERYSKILL ID – Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur kembali memicu keprihatinan mendalam di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara bergerak cepat menangkap tiga orang pria dewasa yang terbukti melakukan tindakan asusila berat terhadap seorang bocah perempuan yang masih berusia 10 tahun. Peristiwa memilukan yang menimpa siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) ini terjadi di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara, Ipda L Risda Adiansah, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku yang masing-masing berinisial R, D, dan S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, ketiga pria yang berasal dari Dusun Teres Genit, Desa Bayan tersebut kini telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat mereka.
Baca juga: Siapa Supriyono alias Botok? Profil dan Biodata Aktivis Pati yang Jadi Sorotan Jelang Demo DPR
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, peristiwa keji ini terjadi pada Kamis malam, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Kasus ini bermula saat korban sedang duduk sendirian di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya setelah pulang bermain bersama temannya. Korban saat itu membawa sepeda motor sendiri namun belum langsung beranjak pulang ke rumah.
Tak lama kemudian, pelaku R dan D melintas di lokasi tersebut dengan berboncengan sepeda motor. Melihat korban duduk sendirian, kedua pelaku menghampiri dan mengajaknya mengobrol. Lantaran korban dan ketiga pelaku sebelumnya sama sekali tidak saling kenal, para pelaku mulai melancarkan tipu muslihat dengan membujuk korban untuk pergi jalan-jalan serta menjanjikan akan mengajaknya nongkrong di sebuah gerai ritel modern terdekat.
Tergiur dengan ajakan nongkrong tersebut, korban akhirnya bersedia ikut. Pelaku R kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban, sementara pelaku D pergi menjemput pelaku S menggunakan motor lainnya. Namun, janji untuk nongkrong tersebut hanyalah modus belaka. Bukannya menuju ritel modern, para pelaku justru membawa korban ke sebuah bangunan rumah kosong yang sepi di pinggir jalan wilayah Kecamatan Bayan.
Kronologi Tindakan Asusila dan Proses Evakuasi Korban
Di dalam bangunan kosong tersebut, ketiga pelaku secara bergiliran melakukan tindakan asusila dan pemerkosaan terhadap korban. Korban yang masih sangat belia tidak berdaya menghadapi tiga pria dewasa. Korban dilaporkan sempat menangis dan meronta berulang kali meminta para pelaku untuk berhenti, namun teriakan memohon dari korban sama sekali tidak dihiraukan oleh para tersangka.
Baca juga: KRL Tigaraksa-Tanah Abang Sementara Hanya Sampai Palmerah, Imbas Kerumunan Massa di Jalur Kereta
Setelah melancarkan aksi bejatnya, ketiga pelaku mengantarkan korban pulang namun hanya sampai di tengah jalan. Korban dipaksa membawa sepeda motornya sendiri dalam kondisi menahan sakit yang luar biasa. Akibat trauma berat dan kondisi fisik yang merintih kesakitan, korban tidak berani langsung pulang ke rumahnya. Ia memilih menepi dan menyendiri di sekitar kawasan Pelabuhan Carik, Kecamatan Bayan hingga larut malam.
Korban baru ditemukan oleh ayah kandungnya sekitar pukul 22.00 WITA setelah pihak keluarga melakukan pencarian massal karena korban tak kunjung kembali ke rumah. Saat ditemukan di pelabuhan, bocah malang tersebut akhirnya menangis dan menceritakan seluruh petaka yang baru saja dialaminya kepada sang ayah. Mendengar pengakuan jujur anaknya, pihak keluarga langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Utara bergerak melakukan pengejaran dan berhasil membekuk ketiga pelaku tanpa perlawanan di kediaman mereka masing-masing. Atas tindakan asusila berat ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku kini dibayangi oleh ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.