Bongkar Pabrik Duit Palsu Rp 36 Miliar di Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan Lanjut!
--
FISHERYSKILL ID – Sub-direktorat II (Ekonomi dan Perbankan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap operasi pembuatan uang palsu—yang melibatkan uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai nominal Rp36 miliar—di Kompleks Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat malam (21 Agustus 2026).
Kasus yang terungkap berkat laporan masyarakat ini melibatkan empat tersangka berinisial N, S, D, dan AB. Seorang anggota polisi, Komisaris Polisi (Kompol) Yulianto Timang—Kepala Unit II (Ekonomi dan Perbankan)—mengalami luka akibat terkena serpihan kaca saat penggerebekan berlangsung.
Baca juga: Link Video Lylia Kasir Indomaret Durasi 7 Menit Full, Bocor di Telegram Kini Banyak Dicari!
Baca juga: Resmi Rilis di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkap Redmi 17 Baterai 7.500 mAh
Kombes Pol Victor D. Mackbon, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memberikan informasi terkini mengenai kondisi anggotanya tak lama setelah operasi tersebut.
"Kompol Yulianto mengalami luka akibat terkena pecahan kaca saat kegiatan penggerebekan. Namun, yang bersangkutan tetap menunjukkan dedikasi dan keberanian dalam menjalankan tugas. Ini merupakan bagian dari risiko yang dihadapi anggota ketika melakukan penegakan hukum di lapangan," ujar Kombes Pol Victor Mackbon.
Penyidik menyita 360.000 lembar uang palsu berkualitas "Grade A", lengkap dengan benang pengaman, nomor seri, dan hologram. Di lokasi ruko tersebut, polisi menyita mesin cetak offset empat warna, mesin pembuat pelat film, mesin pemotong, printer, mesin UV, tinta khusus, laptop, dan bahan baku kertas; total nilai peralatan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengejar pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
"Kami akan terus mendalami rangkaian perkara ini berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan ditindaklanjuti sesuai fakta penyidikan," tegas Kombes Pol Victor Mackbon.
Tersangka AB diidentifikasi sebagai otak pelaku sekaligus penyandang dana yang menyediakan modal awal dan mengatur fasilitas produksi sejak Maret 2026. Dua tersangka lainnya diketahui merupakan residivis dengan catatan kasus pemalsuan uang pada tahun 2019 dan 2022.
Victor Mackbon memaparkan rincian barang bukti uang palsu serta kualitas cetakan yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
"Kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar," ujar Viktor.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SPMB-PM PKN STAN 2026, Cek Daftar Prodi Hingga Kuotanya Disini!
Baca juga: Resmi Rilis di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkap Redmi 17 Baterai 7.500 mAh
Ia merinci fitur-fitur pengaman yang terdapat pada uang palsu buatan para tersangka tersebut.
"Kualitas yang kami bisa temukan ini adalah kualitas Grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, dan juga ada hologram, serta simbol negara di situ," ungkap Viktor.
Tim penyidik juga terus mendalami rekam jejak kriminal para tersangka.
"Di antara empat orang yang kami amankan, itu ada dua orang residivis dengan kasus yang sama yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2022," catat Viktor.
Peran spesifik tersangka AB terungkap melalui bukti awal yang dikumpulkan oleh penyidik di lapangan.
"Sementara ini keterangannya memang yang berdasarkan juga bukti-bukti permulaan yang ada, yang bersangkutan adalah yang mendanai, founder-nya," ujar Viktor.
Viktor menjelaskan pembagian tugas dan skema pendanaan yang dirancang oleh AB.
"Yang memberi order ini menjadi otak ya karena inisial AB pemberi order daripada tiga tersangka lain. Dia (AB) menyiapkan empat bulan yang lalu sarana-sarana yang ada, yang lain sudah diberikan DP untuk melakukan kegiatan produksi," jelas Viktor.
Penyidik memastikan bahwa uang tersebut belum beredar dan rencananya akan didistribusikan melalui jaringan perbankan swasta.
"Tapi nanti kita akan kembangkan, mungkin ada pihak-pihak lain," tambah Viktor.
Baca juga: Pelaku Kebakaran Hutan di Berau Ditangkap, Terancam Hukuman Hanya 12 Tahun Penjara!
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SPMB-PM PKN STAN 2026, Cek Daftar Prodi Hingga Kuotanya Disini!
Polda Metro Jaya memastikan bahwa jalur distribusi awal berhasil diputus sebelum uang kertas palsu tersebut dapat tersebar luas.
"Jadi barang ini belum beredar, tapi nanti akan kita dalami karena ini masih dari keterangan para tersangka," kata Viktor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.