Saturday 22nd of August 2026

Bupati Gowa Husniah Talenrang Diperiksa 7 Jam di Polda Sulsel, Dicecar 96 Pertanyaan Terkait Kasus Keterangan Palsu Sidang Cerai

Bupati Gowa Husniah Talenrang Diperiksa 7 Jam di Polda Sulsel, Dicecar 96 Pertanyaan Terkait Kasus Keterangan Palsu Sidang Cerai

--

FISHERYSKILL ID  Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco.

Husniah tiba di Mapolda Sulsel yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, sekitar pukul 17.00 WITA. Didampingi oleh tim penasihat hukumnya dari Trisula Law Firm, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut baru keluar meninggalkan ruang penyidik pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.20 WITA setelah merampungkan seluruh proses berita acara pemeriksaan

Baca juga: Motif Dendam Bullying, Kakak Beradik Jadi Pelaku Teror Pembakaran Sekolah di Gunungkidul

Baca juga: Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 90 Ton Pasir Timah Ilegal, 11 Tersangka Ditangkap

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Bupati Gowa tersebut.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik, setelah pada agenda pemanggilan pertama Husniah berhalangan hadir karena kesibukan dinas kedinasan selaku kepala daerah. Kasus ini sendiri dilaporkan telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Husniah Talenrang menegaskan bahwa kehadirannya merupakan wujud kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum agar proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi terang benderang.

Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik Ditreskrimum melayangkan puluhan pertanyaan mendalam seputar materi gugatan perceraiannya terdahulu. "Ada sekitar 96 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Kami memulai proses pemeriksaan tadi tepat setelah salat Magrib dan semuanya berhasil dituntaskan dengan lancar," ujar Husniah kepada awak media di halaman Mapolda Sulsel.

Dalam kesempatan yang sama, Husniah secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan oleh mantan suaminya terkait adanya pemalsuan keterangan maupun manipulasi dokumen dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Negeri Makassar. Di hadapan para wartawan, Husniah memamerkan selembar dokumen tertulis yang disebutnya sebagai surat kesepakatan perceraian yang sah.

Baca juga: Istilah Sinte Adalah? Arti Unggahan Nikita Mirzani yang Diduga Sindir CEO Giorgio Antonio

Baca juga: Guru PPPK Berpeluang Beralih Menjadi PNS Tahun 2027, Pemerintah dan DPR Capai Kesepakatan

Menurut pemaparan Husniah, dokumen kesepakatan perpisahan tersebut telah ditandatangani secara bersama-sama oleh dirinya dan Khaerul Aco jauh sebelum majelis hakim Pengadilan Agama mengeluarkan putusan resmi perceraian. Langkah ini dinilainya menjadi bukti autentik yang mematahkan klaim sepihak pelapor yang mengaku tidak mengetahui adanya proses gugatan cerai tersebut. Husniah berharap penyerahan bukti dokumen ini kepada tim penyidik dapat menepis berbagai isu miring dan informasi simpang siur yang berkembang di tengah lapisan masyarakat Kabupaten Gowa dalam beberapa pekan terakhir.

Kasus hukum yang menimpa sang bupati ini mencuat di tengah bergulirnya isu politik lokal yang dinamis di Kabupaten Gowa, termasuk pasca-berakhirnya tugas Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Di samping fokus menyelesaikan perkara pribadinya di ranah hukum, Husniah juga memberikan klarifikasi mengenai rumor miring seputar adanya penonaktifan sepihak terhadap belasan pejabat eselon di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Gowa, seperti Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat Daerah.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST