Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 90 Ton Pasir Timah Ilegal, 11 Tersangka Ditangkap
--
FISHERYSKILL ID – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung bersama Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti berhasil membongkar jaringan besar sindikat pertambangan ilegal. Aparat penegak hukum mengamankan total 90,151 ton pasir timah ilegal yang dikemas rapi di dalam 1.871 karung siap edar dari empat rangkaian operasi penggerebekan terpisah sepanjang bulan Agustus 2026.
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, dalam konferensi pers resminya menegaskan bahwa keberhasilan operasi terpadu ini telah menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang sangat masif.
Berdasarkan kalkulasi nilai komoditas mentah saat ini, total valuasi barang bukti pasir timah yang berhasil disita oleh petugas gabungan tersebut ditaksir mencapai nilai Rp 90,1 miliar.
Baca juga: Istilah Sinte Adalah? Arti Unggahan Nikita Mirzani yang Diduga Sindir CEO Giorgio Antonio
Kronologi Rangkaian Operasi Penggerebekan di Pulau Belitung
Berdasarkan rilis resmi kepolisian, pengungkapan rantai distribusi ilegal ini terbagi ke dalam empat klaster waktu dan TKP yang berbeda di wilayah hukum Pulau Belitung:
- Kasus Pertama (4 Agustus 2026): Tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah rumah kawasan Gang Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. Di lokasi ini, polisi menyita muatan terbesar sebanyak 1.072 karung berisi 52,5 ton pasir timah ilegal dan membekuk lima orang pelaku, termasuk AC yang menjabat sebagai Direktur CV Hero Jaya Persada (HJP).
- Kasus Kedua (9 Agustus 2026): Petugas mendeteksi penimbunan 56 karung pasir timah seberat 1,68 ton yang sengaja disembunyikan para pelaku di kawasan semak-semak area pembuangan sampah Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Tanjungpandan, sebelum dipindahkan menuju bibir pantai.
- Kasus Ketiga (13 Agustus 2026): Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin langsung oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Babel bersama Bareskrim Polri di gudang penimbunan Desa Gantung, Belitung Timur. Petugas mengamankan 28,9 ton pasir timah berlapis plastik bening yang diduga kuat siap diselundupkan lewat jalur laut lepas menuju Malaysia.
- Kasus Keempat (16 Agustus 2026): Penyisiran darat di pesisir Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Belitung. Tim gabungan berhasil mengamankan sisa pasokan sebanyak 176 karung dengan berat total mencapai 7,04 ton pasir timah yang ditinggalkan di jalur tikus pantai.
Wakapolda Babel, Brigjen Pol Murry Mirranda, memaparkan bahwa salah satu modus operandi paling menonjol dari sindikat ini adalah memanfaatkan legalitas hukum perusahaan boneka.
Baca juga: Subsidi BBM untuk Desil 10 Mulai Dikaji, Menteri Purbaya Bidik Efisiensi Anggaran
Baca juga: MagangHub 2026 Batch 2 Segera Dibuka! Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya Agar Lolos Seleksi
Salah satu CV yang disita ternyata berstatus resmi sebagai perusahaan mitra dari PT Timah Tbk yang sudah berjalan selama enam bulan terakhir. Legalitas kemitraan tersebut justru disalahgunakan para tersangka untuk membeli, menampung, dan melegalkan pasir timah dari penambangan ilegal berskala besar.
Dari total empat kasus yang saling berkaitan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka resmi. Peran para pelaku bervariasi secara terstruktur, mulai dari direktur perusahaan selaku pemodal, pengatur lapangan transportasi, kolektor dana, hingga buruh penjaga gudang penyimpanan.
Polisi menerapkan sanksi pidana berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Minerba dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, pihak kepolisian bersama jajaran Satgas Tambang Ilegal dan TNI Angkatan Laut terus mengembangkan penyidikan untuk memburu dalang utama atau pemodal kakap di balik penyelundupan lintas negara ini.