Viral Bos Resto Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Diancam Dipecat hingga Alami Trauma Berat
--
FISHERYSKILL ID – Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh kabar dugaan kekerasan seksual yang menimpa karyawan di salah satu restoran makanan Korea terkemuka di Kota Surabaya. Terduga pelaku merupakan pemilik restoran berinisial SSY (64), seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan yang mengelola usaha kuliner Son Ga di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah para korban memutuskan memecah keheningan dengan melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian.
Baca juga: Subsidi BBM untuk Desil 10 Mulai Dikaji, Menteri Purbaya Bidik Efisiensi Anggaran
Baca juga: MagangHub 2026 Batch 2 Segera Dibuka! Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya Agar Lolos Seleksi
Berdasarkan data dari Polrestabes Surabaya, sudah ada dua laporan polisi yang masuk terkait tindakan bejat tersebut. Laporan pertama diajukan oleh seorang karyawan perempuan yang bekerja sebagai sekretaris pribadi berinisial MAD (28) pada 29 Juli 2026, disusul laporan kedua oleh asisten rumah tangga (ART) berinisial SUF (24) pada 6 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, membeberkan secara rinci modus operandi yang kerap dilancarkan oleh SSY kepada para pekerjanya.
Aksi kekerasan seksual perdana dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Maret hingga April 2026. Pelaku memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa dengan memaksa korban mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran diri saat menghadiri sebuah acara internal di restoran.
Dalam kondisi lemah di bawah pengaruh alkohol, korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di kawasan Surabaya Barat. Di lokasi tersebut, tindakan pemerkosaan serta kekerasan fisik terjadi. Tidak berhenti sampai di situ, pada bulan Mei 2026, pelaku juga mengintimidasi korban MAD agar bersedia tinggal di kediaman mewahnya yang berada di kawasan perumahan Graha Famili, Wiyung, Surabaya, tempat di mana aksi pelecehan dilaporkan terus berulang.
"Korban berada dalam tekanan yang sangat hebat karena mendapatkan serangkaian ancaman mulai dari pemecatan, penahanan gaji, hingga ancaman kekerasan fisik yang menyasar anggota keluarganya jika berani bercerita," ungkap Vena Naftalia saat memberikan keterangan pers kepada media di Surabaya. Korban bahkan sempat diberi uang sebesar Rp 500 ribu sebagai upaya pelaku untuk membungkam suaranya.
Baca juga: TRAGIS! Pelajar SMA dan Lansia Tewas dalam Insiden KRL di Kalideres, Begini Kronologinya
Tekanan bertubi-tubi yang dialami di lingkungan kerja sempat membuat korban mengalami gangguan psikologis yang sangat mendalam. Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa MAD sempat berada dalam fase depresi berat hingga terlintas keinginan untuk mengakhiri hidupnya sebelum akhirnya mendapatkan pendampingan hukum dan dorongan moril untuk mencari keadilan.
Setelah kasus ini viral dan menjadi sorotan hangat netizen di platform digital, gelombang keberanian mulai muncul dari para korban lainnya.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa ada sekitar tiga hingga empat orang tambahan yang telah menghubungi pihak pengacara melalui pesan langsung (*Direct Message*). Mereka memiliki latar belakang bervariasi, mulai dari staf internal restoran, mantan pegawai, asisten pribadi, hingga mantan penerjemah bahasa yang pernah bekerja dengan SSY, dengan pola modus intimidasi yang serupa.
Di sisi lain, keberadaan terduga pelaku SSY saat ini dilaporkan sudah tidak lagi terlihat di area operasional restoran pasca-pelaporan. Mengingat status terduga pelaku merupakan warga negara asing yang memiliki risiko tinggi melarikan diri ke luar negeri, tim kuasa hukum korban mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi imigrasi setempat guna menerbitkan surat pencekalan agar SSY tidak dapat meninggalkan wilayah hukum Indonesia selama masa penyelidikan berlangsung.