VIRAL! Kepala Inspektorat Banda Aceh Ketahuan Berhubungan Sesama Jenis di Kantor, Pelaku Diberhentikan Sementara
FISHERYSKILL ID - Berikut adalah informasi mengenai Kepala Inspektorat Banda Aceh yang sedang ramai di media sosial. Simak terus artikel di bawah ini biar kamu nggak ketinggalan informasi lengkapnya!
Belakangan ini banyak sekali kabar menghebohkan yang membuat warganet geleng-geleng kepala. Salah satu berita menghebohkan tersebut adalah Kepala Inspektorat Banda Aceh yang berhubungan sesama jenis di dalam kantor.
Ingin tahu lebih lanjut? baca artikel ini sampai habis ya!
Baca juga: Kebakaran Pool Bus PO Sinar Jaya Hanguskan 50 Bus, Api Berawal dari Arah Terminal
Kasus Kepala Inspektorat Banda Aceh
Identifikasi tersangka dimulai dengan operasi yang menargetkan FD dan seorang mahasiswi universitas swasta yang hanya diidentifikasi dengan inisial AM (22). Keduanya ditahan oleh petugas dari Satuan Ketertiban Umum (Satpol PP) dan Badan Investigasi Kriminal (WH) di kantor Kepala Inspektorat Aceh Banda pada hari Rabu, 8 Desember 2026, sekitar pukul 18.50 (waktu setempat), menyusul informasi dari seorang warga.
"FD dan AM, mahasiswi tersebut, ditemukan di kantor Kepala Inspektorat," kata Muhammad Rizal, kepala Satpol PP dan WH di Banda Aceh.
Hasil penyelidikan awal dan bukti, termasuk kasur lipat yang ditemukan di tempat kejadian, membuat penyidik secara resmi menangkap kedua tersangka. Tuntutan hukum didasarkan pada Keputusan Aceh No. 12 Tahun 2025, yang mengubah Keputusan Aceh No. 6 Tahun 2014, tentang Hukum Pidana.
"Kedua tersangka telah diidentifikasi dan akan tetap ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Rizal.
Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini berada dalam tahap investigasi, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Kebakaran Pool Bus PO Sinar Jaya Hanguskan 50 Bus, Api Berawal dari Arah Terminal
Pelaku Diberhentikan Sementara
Emila menjelaskan bahwa FD telah diberhentikan sementara. Keputusan ini diambil setelah penyidik dari Satuan Ketertiban Umum (Satpol PP-WH) menyusun Laporan Investigasi (BAP) dan mengidentifikasinya sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran disiplin berat.
Prosedur administratif diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pejabat Publik.
Baca juga: Kalender Rilis One Piece Chapter 1191 Scan Indonesia, Shanks Telah Memotivasi Luffy dalam Banyak Hal
Pemberhentian sementara FD, yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, dikonfirmasi langsung oleh otoritas kepegawaian daerah. Pemberlakuan sanksi administratif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pejabat Publik dan penerapan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
"Individu yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugasnya," kata Emila Sovayana, Kepala Satuan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Kepegawaian Negeri (BKPSDM) Kota Banda Aceh, pada konferensi pers yang diadakan Selasa, 18 Agustus 2026, di Polsek Banda Aceh (Satpol PP-WH).
Keputusan untuk menskors pejabat tersebut diresmikan dalam Keputusan Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2.114-8-2026. Untuk memastikan kelangsungan operasional instansi tersebut, Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal menunjuk administrator sementara dan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin oleh pegawai.
Itulah informasi mengenai Kepala Inspektorat Banda Aceh yang viral di jagat raya. Pastikan kamu mengikuti kami terus untuk mendapatkan informasi terbaru!