Saksi Ungkap Aliran USD 75.000 Kepada Gus Alex, Kasus Kuota Haji Tambahan Memanas
--
FISHERYSKILL ID – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai kasus korupsi kuota haji Gus Alex terbaru yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Persidangan perkara dugaan korupsi pembagian dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 kembali mengungkap adanya pemberian uang kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mengaku pernah menyerahkan uang senilai USD 75.000 kepada Gus Alex.
Kesaksian tersebut disampaikan Nanang ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan mengenai asal-usul dan tujuan pemberian uang tersebut.
Baca juga: Gus Alex Sebut 24 Anggota Panja DPR Minta 3.000 Riyal dalam Sidang Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji
Jaksa kemudian memastikan kepada Nanang mengenai sosok yang menerima uang tersebut.
“Siapa yang bapak berikan uang itu?” tanya jaksa.
“Ke Gus Alex,” jawab Nanang.
Ketika ditanya mengenai jumlahnya, Nanang mengaku tidak lagi mengingat nominal secara pasti.
“Saya kurang paham, saya lupa, saya jujur bener bener lupa. Tapi secara pemberitaan kan akhirnya diberitakan di 75.000 (Dolar AS),” ujar Nanang.
Menurut Nanang, pemberian uang tersebut berkaitan dengan pertemuannya dengan Gus Alex. Saat itu, ia mengaku menemui mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme memperoleh kuota haji tambahan.
Setelah pertemuan tersebut, Nanang kembali berkomunikasi dengan Gus Alex. Dari komunikasi itu, ia memperoleh kontak seseorang bernama Rizky yang disebut menjabat sebagai Kasubdit. Nanang kemudian menemui Rizky untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai proses mendapatkan kuota haji tambahan.
Baca juga: VIRAL! Video Yank Uwes Yank Part 2 Full Durasi HD, Isinya Apa Aja Tuh?
Nanang mengatakan dirinya kemudian mengetahui adanya surat edaran dari Kementerian Agama yang ditujukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Surat tersebut berisi kesempatan bagi pihak terkait untuk mengajukan nama calon jemaah guna mendapatkan kuota tambahan.
“Saya lupa arahan Pak Rizky, tapi setelah saya pulang, dua-tiga hari, ternyata Kemenag itu ada surat edaran ke semua PIHK siapa yang mau mengisi mengajukan nama untuk eh, kuota tambahan, ajuin. Udah bukan di bagian saya, Pak, di kantor. Itu udah teknis semuanya. Udah mulai kalau nggak salah itu by email lah,” tutur Nanang.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Nilai itu antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Kasus tersebut menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kesaksian Nanang mengenai pemberian USD 75.000 kepada Gus Alex kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nah, demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!