Nikita Mirzani Menang Banding, Buntut Kasus Pemerasan dengan Reza Gladys!
--
FISHERYSKILL ID – Tim kuasa hukum aktris Nikita Mirzani telah menyampaikan kabar terbaru mengenai upaya banding dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan terhadap pasangan dokter estetika, Reza Gladys dan Attaubah Mufid.
Setelah sempat mengalami kekalahan pada persidangan tingkat pertama, aktris berusia 40 tahun tersebut kini memenangkan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Informasi yang dilansir dari hot.detik.com, Kemenangan ini secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, yang sempat memerintahkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar ganti rugi bernilai miliaran rupiah.
Tim hukum Nikita Mirzani mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima salinan putusan tersebut melalui sistem e-court pada akhir Agustus 2026.
Baca juga: Miris! Balita 3 Tahun Dianiaya Sang Ibu Hingga Kritis di Malang, Ungkap Karena Sering Ngompol
"Iya, jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28 Agustus 2026).
Berdasarkan putusan ini, kewajiban Nikita Mirzani untuk membayar ganti rugi terkait gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh pihak Reza Gladys telah dihapuskan.
Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa argumen mengenai ganti rugi yang disampaikan oleh penggugat rekonvensi tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
"Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali," tegas Usman Lawara.
Lebih lanjut, tim Nikita Mirzani menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti sah bahwa klaim kerugian materiil dan immateriil yang sebelumnya disuarakan oleh pihak Reza Gladys hanyalah klaim sepihak semata.
"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Pembatalan putusan pengadilan tingkat pertama ini merupakan kabar baik bagi Nikita Mirzani, mengingat sebelumnya ia sempat terpojok oleh tuntutan kompensasi finansial dalam jumlah besar. Dengan putusan banding ini, Nikita Mirzani kini terbebas dari segala tuntutan ganti rugi dalam perkara perdata tersebut.
"Dibatalkan berarti Nikita menang. Artinya kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada gitu," pungkasnya.
Putusan banding ini juga diharapkan menjadi bukti baru yang meringankan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana yang saat ini sedang ditempuh oleh Nikita Mirzani.
Sengketa ini bermula dari kerja sama di mana Nikita Mirzani mengulas produk perawatan kulit (skincare) milik Reza Gladys. Hubungan bisnis mereka memburuk dan berujung pada laporan polisi terkait dugaan intimidasi serta pemerasan—tuduhan yang sempat mengakibatkan Nikita Mirzani dijatuhi hukuman penjara.
Di sisi lain, Nikita Mirzani mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH).
Namun, pengadilan tingkat pertama menolak gugatan Nikita Mirzani dan mengabulkan sebagian gugatan balik yang diajukan Reza Gladys, sehingga memerintahkan Nikita Mirzani untuk membayar ganti rugi bernilai miliaran rupiah.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2026 ini secara resmi membatalkan kemenangan awal Reza Gladys dan menetapkan Nikita Mirzani sebagai pihak yang menang dalam tingkat banding.