Pelaku Kebakaran Hutan di Berau Ditangkap, Terancam Hukuman Hanya 12 Tahun Penjara!
--
FISHERYSKILL ID – Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur, telah menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
Tersangka BS kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar atas perbuatannya.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan di Tanjung Redeb pada hari Sabtu bahwa sanksi tersebut dikenakan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja (khususnya terkait sektor perkebunan dan kehutanan), serta Pasal 305 KUHP.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SPMB-PM PKN STAN 2026, Cek Daftar Prodi Hingga Kuotanya Disini!
Baca juga: Lolos Visitasi Kemenhaj, Bandara Dhoho Kediri Siap Jadi Embarkasi Haji Baru pada 2027
"BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam melainkan ada unsur kesengajaan," ujar Ridho.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di kawasan Tanjung Batu. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah membakar lahan atas perintah pemilik lahan guna mempersiapkan area tersebut untuk perkebunan kelapa sawit.
BS dilaporkan menyulut api di lima lokasi berbeda pada hari Sabtu (8 Agustus). Cuaca panas, vegetasi kering, dan angin kencang menyebabkan kobaran api membesar dengan cepat dan menyebar tak terkendali, hingga akhirnya mencapai area konsesi perusahaan pengelola hasil hutan di dekat lokasi tersebut.
Kebakaran itu menghanguskan lahan seluas sekitar 12 hektare, dengan perkiraan kerugian materiil mencapai Rp1,2 miliar.
Upaya pemadaman melibatkan personel gabungan dari kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni (brigade pengendalian kebakaran hutan), sukarelawan, dan warga setempat.
Baca juga: Kronologi Wamen Dahnil Laporkan Anak Mario Teguh, Imbas Bongkar Pajak B 6008 DAS di Database Banten
Baca juga: Motif Dendam Bullying, Kakak Beradik Jadi Pelaku Teror Pembakaran Sekolah di Gunungkidul
Menurut Ridho, laporan resmi dari perusahaan yang terdampak turut memperkuat proses penyidikan. Keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) memastikan bahwa kebakaran tersebut murni berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh tersangka.
Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar sama sekali tidak dapat dibenarkan, terutama dalam kondisi cuaca kering yang sangat berisiko memicu penyebaran api secara cepat.
Polres Berau berkomitmen untuk menindak tegas segala praktik semacam itu yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Sebagai langkah pencegahan, Kepolisian Berau meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengerahkan personel ke wilayah-wilayah yang rawan kebakaran hutan dan lahan, termasuk Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.
Tim reaksi cepat bersiaga selama 24 jam penuh untuk menangani setiap titik panas yang terdeteksi. Ridho juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas pembakaran lahan atau menemukan titik panas—sekecil apa pun—di wilayah mereka.
Baca juga: Profil Biodata Akhmad Sodiq, Resmi jadi Tersangka Kasus Pemerasan Maba Rp 650 Juta!
Ia menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan memerlukan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, sektor swasta, dan seluruh lapisan masyarakat.