Friday 21st of August 2026

Ketok Palu! Eks Kadisdik Tebing Tinggi Dijatuhi Hukuman 7 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Smartboard

Ketok Palu! Eks Kadisdik Tebing Tinggi Dijatuhi Hukuman 7 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Smartboard

--

Baca juga: Soniq Card Iqbaal Artinya Apa? Praz Teguh Ngaku Pernah Terdaftar Jadi Anggota Komunitas

Baca juga: VIRAL! Kepala Inspektorat Banda Aceh Ketahuan Berhubungan Sesama Jenis di Kantor, Pelaku Diberhentikan Sementara

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat smartboard yang menjadi program pengadaan di lingkungan pendidikan. Perkara tersebut sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan aliran uang dalam proses pengadaan, yang turut dibahas dalam persidangan perkara terkait.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Kadisdik Langkat Saipul Abdi, yang juga terseret dalam perkara pengadaan smartboard, mengaku mengetahui adanya pemberian uang kepada mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy. Saipul menyebut nilai uang yang diterima mencapai Rp1 miliar dan mengaku pengadaan tersebut tetap berjalan meski dirinya sempat menolak.

Perkara korupsi pengadaan smartboard tersebut kemudian berkembang ke sejumlah daerah dan melibatkan beberapa pejabat serta pihak swasta. Persidangan menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Nah, itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST