Sunday 30th of August 2026

Banding Kasus Nikita Mirzani Berakhir Menang, Hukuman Pidananya Kini Tetap Berjalan!

Banding Kasus Nikita Mirzani Berakhir Menang, Hukuman Pidananya Kini Tetap Berjalan!

--

FISHERYSKILL ID – Kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan bahwa kemenangannya dalam perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) tidak secara otomatis membatalkan hukuman pidana yang sedang dihadapinya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan banding Nikita dalam perkara perdata PMH yang diajukan terhadap pasangan Reza Gladys dan Attaubah Mufid.

Pengacara Nikita, Andi Syarifuddin, menyatakan bahwa putusan pengadilan perdata tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana kliennya.

Menurutnya, perkara pidana Nikita Mirzani tetap berjalan, dan putusan yang ada saat ini tetap berlaku hingga adanya keputusan dari majelis hakim yang menangani perkara pidana tersebut.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Lenovo Legion Y700 AI, Bawa Layar 165Hz dan Port USB-C Ganda yang Siap Libas Game Berat

Informasi yang dilansir dari voi.id, Tim kuasa hukum Nikita berencana menggunakan putusan banding perdata itu sebagai bukti dalam proses pidananya. Saat ini, mereka sedang menunggu salinan lengkap putusan tersebut untuk memahami pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan banding itu.

"Dengan kemenangan ini artinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nikita Mirzani tidak ada. Ini akan jadi salah satu alat bukti yang kita siap ajukan di putusan pidananya," ujar Andi, sebagaimana dikutip oleh kanal YouTube Reyben Entertainment pada Sabtu, 29 Agustus.

Penjelasan serupa disampaikan oleh pengacara Nikita lainnya, Usman Lawara. Ia menekankan bahwa perkara perdata dan pidana tunduk pada hukum acara yang berbeda; oleh karena itu, putusan dalam perkara perdata PMH tidak berdampak langsung terhadap vonis dalam perkara pidana Nikita.

"Terkait hukuman pidananya, tetap berlaku. Karena dalam ruang hukum acara itu ada masing-masing antara hukum acara pidana dan acara perdata. Dengan putusan kemenangan di perkara banding kasus perdata PMH ini, tidak berdampak apa-apa dalam putusan pidananya, namun dengan putusan itu akan membangun keyakinan kami peristiwa pidananya juga tidak ada. Sehingga nantinya kasus pidananya" jelasnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Ubi Bombing, Inovasi Tepung Singkong Pemadam Karhutla yang Diuji BRIN-Polri yang Diklaim Jadi Pengganti Water Bombing

Usman berharap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara perdata PMH ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang menangani proses Peninjauan Kembali (PK) Nikita.

"Dengan hasil ini, mungkin nanti akan bisa menjadi salah satu pertimbangan majelis yang menangani PK Nikita karena dalam PMH-nya Nikita tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan berharap Nikita yang akan menang dalam PK itu," tegas Usman.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST