Botok Pati Cs Duduk di Balkon Saksikan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Siap Disahkan Desember 2026
--
Baca juga: KRL Tigaraksa-Tanah Abang Sementara Hanya Sampai Palmerah, Imbas Kerumunan Massa di Jalur Kereta
Dalam pemaparannya, Habiburokhman memastikan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan proses penyusunan regulasi tersebut membutuhkan waktu karena konsep yang dibahas tergolong baru. DPR juga menyatakan pembentukan RUU melibatkan masukan masyarakat. Menurutnya, pembahasan tidak bisa disamakan dengan revisi aturan lama karena belum terdapat undang-undang sebelumnya yang secara khusus mengatur perampasan aset dengan konsep serupa.
Baca juga: SMK Go Global 2026 Resmi Dibuka! Pemerintah Bidik 40 Ribu Pekerja ke Luar Negeri
Botok menyambut kesempatan bertemu dengan pimpinan DPR dan berharap tuntutan masyarakat tidak berhenti pada penyampaian aspirasi.
“Iya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” kata Botok.
Perwakilan AMPB, Teguh Istiyanto, juga meminta pimpinan DPR menemui massa yang berada di luar gedung. Ia menekankan bahwa peserta aksi datang dari berbagai daerah untuk menyampaikan aspirasi. Teguh juga mengkritik ketidakhadiran Ketua DPR Puan Maharani ketika pembahasan RUU Perampasan Aset disampaikan pada awal sidang.
“Seharusnya sih yang kami minta menemui Ibu Ketua, tapi tadi di sidang paripurna tidak hadir. Dan saya nyatakan saya kecewa,” ungkap Teguh.