Friday 28th of August 2026

Masih Memanas! Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia Rp5,7 Miliar, Persoalkan Lagu hingga Royalti

Masih Memanas! Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia Rp5,7 Miliar, Persoalkan Lagu hingga Royalti

--

+

Baca juga: Link Download BITTV 2.1.7 Obsidian, Lengkap dengan Cara Pasang APK dan Solusi Jika Instal Gagal

Beberapa karya yang disebut menjadi bagian dari persoalan tersebut antara lain Say Hello, Fine Today, 925, dan Bitterlove. Tim Ardhito mempersoalkan pemanfaatan lagu-lagu itu dalam tayangan di Korea Selatan karena menduga penggunaan untuk kebutuhan sinkronisasi tidak dilakukan berdasarkan izin yang sesuai.

Sidang perdana perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026). Agenda awalnya adalah pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak, tetapi persidangan tidak dapat dilanjutkan karena pihak Sony Music belum membawa Anggaran Dasar perusahaan yang dibutuhkan majelis hakim. Adityo menyayangkan dokumen tersebut belum tersedia sehingga pemeriksaan harus ditunda selama 14 hari.

“Ya, hari ini agendanya pembacaan ini ya, pemeriksaan legal standing dari majelis hakim. Tadi sudah kita laksanakan, namun dari pihak tergugat sayang sekali tidak membawa Anggaran Dasar,” kata Adityo.

Baca juga: Goa Misterius di Bondowoso Muncul Secara Misterius, Ini Hasil Penyelidikan Disparbudpora

Pihak Sony Music sendiri memastikan hadir dalam sidang perdana tersebut. Kuasa hukum Sony Music, Margareth, mengatakan pihaknya memilih mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan belum memberikan tanggapan mengenai substansi gugatan Ardhito.

“Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ngikutin proses aja deh,” ujar Margareth.

Diaa juga mengatakan pihak Sony belum dapat memberikan komentar mengenai tuntutan miliaran rupiah maupun karya yang dipersoalkan karena hal tersebut akan dipelajari melalui mekanisme persidangan.

Baca juga: Profil dan Harta Kepala Bea Cukai Kediri yang Jadi Tersangka KPK, Gatot Heroe Kantongi Kekayaan Sebesar Rp 5 Milliar

Source:

Update Terbaru

RELATED POST