Thursday 27th of August 2026

Profil dan Harta Kepala Bea Cukai Kediri yang Jadi Tersangka KPK, Gatot Heroe Kantongi Kekayaan Sebesar Rp 5 Milliar

Profil dan Harta Kepala Bea Cukai Kediri yang Jadi Tersangka KPK, Gatot Heroe Kantongi Kekayaan Sebesar Rp 5 Milliar

--

FISHERYSKILL ID - Berikut kami sajikan profil dan harta Kepala Bea Cukai Kediri terkait yang ditangkap KPK yang perlu kamu tahu. Kami sudah merangkum semua untuk kamu, simak artikel ini sampai habis!

Kabar kasus korupsi tidak pernah surut dari berita tanah air belakangan ini. Kali ini Kepala Bea Cukai Kediri terjerat kasus korupsi bersama dengan 7 orang lainnya. Netizen pun bertanya-tanya terkait dengan profil dan harta kekayaan sosok tersebut.

Apa kasus Kepala Bea Cukai Kediri? Baca artikel di bawah ini!

Baca juga: Kepala Bea Cukai Kediri jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Setoran Rp 3,25 Miliar dari Pemilik Blueray Cargo

Baca juga: Desta Keluar dari Vindes Corp, Ngaku Berat Ambil Keputusan Berpisah Setelah 5 Tahun Bersama

Profil Kepala Bea Cukai Kediri

Gatot Hero Hernanda adalah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai (KPPBC) di Kediri, Jawa Timur. Sebelumnya, ia bekerja di berbagai unit pengawasan dan investigasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Namanya relatif tidak dikenal sampai ia terlibat dalam kasus penyuapan impor yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di antara kegiatan profesionalnya, Gatot pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Investigasi dan Penggalangan Dana (BHP) di Kantor Khusus Daerah Bea Cukai Kepulauan Riau pada tahun 2019. Pada Agustus 2021, ia diangkat oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagai Kepala Sub-Direktorat Intelijen Direktorat Pengawasan dan Investigasi Bea Cukai. Selanjutnya, Gatot diangkat sebagai kepala Biro Bea Cukai dan Pajak Kediri dan mulai berpartisipasi dalam berbagai acara resmi instansi mulai April 2026.

Laporan Kekayaan Bersih Pejabat Negara (LHKPN) terbaru, yang diajukan oleh Gatot pada 27 Februari 2026, untuk periode 2025, mengungkapkan bahwa total kekayaan bersihnya mencapai 5,929 miliar rupiah.

Baca juga: Ini Dia Kode Redeem Free Fire Batu Incubator September 2026, Segera Klaim Rewardsnya Sebelum Hangus!

Baca juga: Istri Olo Thomas Siapa? Oknum PPPK yang Diduga Selingkuh dengan Dua Pria Sekaligus

Nilai ini terutama terdiri dari tanah dan bangunan senilai sekitar 4 miliar rupiah, diikuti oleh uang tunai dan setara uang tunai senilai sekitar 1 miliar rupee. Selain itu, Gatot juga menyatakan kepemilikan sebuah Honda CR-V, perabotan, dan aset lainnya.

Kepala Bea Cukai Kediri jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Gatot Hero Hernanda, kepala Kantor Bea Cukai Kediri, menerima hingga 3,25 miliar rupee dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo. Uang tersebut diduga diterima antara Juli 2025 dan Januari 2026, ketika Gatot masih memegang posisi strategis sebagai kepala Sub-Direktorat Pengawasan di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak di Kementerian Keuangan.

“Antara Juli 2025 dan Januari 2026, diketahui bahwa JF (John Field), pemilik PT BR (Blueray Cargo), menyetorkan dana ke Bea Cukai dan Pajak dengan total 61,9 miliar rupiah, di mana 3,25 miliar rupiah diterima oleh GH (Gatot Hero),” demikian pernyataan Pelaksana Tugas Direktur Investigasi KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu.

Taufik menjelaskan bahwa Gatot menerima uang tersebut selama periode itu saat menjabat sebagai kepala Sub-Direktorat Pengawasan di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Ia juga menyatakan bahwa Gatot menerima uang tersebut dari John Field melalui Enov Puji Wijanarko, kepala Seksi I Pengawasan Bea Cukai di Departemen Bea Cukai dan Pajak.

Baca juga: Profil dan Biodata Ning Royya Kafa, Baru Saja Gelar Pernikahan dengan Habib Abbas Abu Bakar Salim

Baca juga: Gaga Muhammad Kuliah Lagi di UNPAM Usai Bebas dari Penjara, Kini Namanya Viral di Sosial Media

“Oleh karena itu, alokasi kepada GH diberikan setiap bulan oleh EPW (Enov Puji) Wijanarko di kantornya,” simpulnya. Karena itu, ia menyatakan bahwa Gatot dicurigai. menerima suap berdasarkan Pasal 12(a) atau (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menduga bahwa Gatot melanggar Pasal 12(b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa Gatot diduga melanggar Pasal 606(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, bersamaan dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bersamaan dengan Pasal 20(c) KUHP.

"Dengan demikian, tiga tingkatan pasal diterapkan pada GH," simpulnya. Sementara itu, ia mengatakan bahwa Komite untuk Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot selama 20 hari pertama, mulai 26 Agustus 2026 hingga 14 September 2026. "Penahanan tersebut berlangsung di Pusat Penahanan Negara atau Pusat Penahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Itulah informasi mengenai profil dan harta Kepala Bea Cukai Kediri yang wajib kamu tahu yang wajib kamu tahu Pastikan kamu mengikuti kami terus untuk mendapatkan informasi terkini tentang Kepala Bea Cukai Kediri!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST