Thursday 27th of August 2026

Kepala Bea Cukai Kediri jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Setoran Rp 3,25 Miliar dari Pemilik Blueray Cargo

Kepala Bea Cukai Kediri jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Setoran Rp 3,25 Miliar dari Pemilik Blueray Cargo

--

FISHERYSKILL ID - Berikut kami sajikan fakta dan berita tentang Kepala Bea Cukai Kediri terkait yang ditangkap KPK yang perlu kamu tahu. Kami sudah merangkum semua untuk kamu, simak artikel ini sampai habis!

Kabar kasus korupsi tidak pernah surut dari berita tanah air belakangan ini. Kali ini Kepala Bea Cukai Kediri terjerat kasus korupsi bersama dengan 7 orang lainnya. 

Apa kasus Kepala Bea Cukai Kediri? Baca artikel di bawah ini!

Baca juga: Desta Keluar dari Vindes Corp, Ngaku Berat Ambil Keputusan Berpisah Setelah 5 Tahun Bersama

Baca juga: Sarsof Siapa? Sarah Sofyan Fashion Designer yang Merupakan Anak dari Sofyan Basir Mantan Dirut PLN

Kepala Bea Cukai Kediri jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Gatot Hero Hernanda, kepala Kantor Bea Cukai Kediri, menerima hingga 3,25 miliar rupee dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo. Uang tersebut diduga diterima antara Juli 2025 dan Januari 2026, ketika Gatot masih memegang posisi strategis sebagai kepala Sub-Direktorat Pengawasan di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak di Kementerian Keuangan.

“Antara Juli 2025 dan Januari 2026, diketahui bahwa JF (John Field), pemilik PT BR (Blueray Cargo), menyetorkan dana ke Bea Cukai dan Pajak dengan total 61,9 miliar rupiah, di mana 3,25 miliar rupiah diterima oleh GH (Gatot Hero),” demikian pernyataan Pelaksana Tugas Direktur Investigasi KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu.

Taufik menjelaskan bahwa Gatot menerima uang tersebut selama periode itu saat menjabat sebagai kepala Sub-Direktorat Pengawasan di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Ia juga menyatakan bahwa Gatot menerima uang tersebut dari John Field melalui Enov Puji Wijanarko, kepala Seksi I Pengawasan Bea Cukai di Departemen Bea Cukai dan Pajak.

Baca juga: Apa Itu Trend Pohon Pepaya Viral TikTok? Link Download Full Durasi HD, Isinya Bikin Syok!

Baca juga: Istri Olo Thomas Siapa? Oknum PPPK yang Diduga Selingkuh dengan Dua Pria Sekaligus

“Oleh karena itu, alokasi kepada GH diberikan setiap bulan oleh EPW (Enov Puji) Wijanarko di kantornya,” simpulnya. Karena itu, ia menyatakan bahwa Gatot dicurigai. menerima suap berdasarkan Pasal 12(a) atau (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menduga bahwa Gatot melanggar Pasal 12(b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa Gatot diduga melanggar Pasal 606(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, bersamaan dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bersamaan dengan Pasal 20(c) KUHP.

"Dengan demikian, tiga tingkatan pasal diterapkan pada GH," simpulnya. Sementara itu, ia mengatakan bahwa Komite untuk Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot selama 20 hari pertama, mulai 26 Agustus 2026 hingga 14 September 2026. "Penahanan tersebut berlangsung di Pusat Penahanan Negara atau Pusat Penahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Baca juga: Profil dan Biodata Abah Didi, TikToker Komedi yang Resign Kerjaan Hingga Viral di Twitter

Baca juga: Profil dan Biodata Ning Royya Kafa, Baru Saja Gelar Pernikahan dengan Habib Abbas Abu Bakar Salim

OTT KPK di Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penyamaran di Kantor Bea Cukai pada Februari 2026, di mana beberapa individu diidentifikasi sebagai tersangka. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan kemajuan kasus dengan mengeluarkan dua perintah penyelidikan. Hingga 26 Agustus 2026, beberapa individu telah diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:

1. Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Sumatera Barat, Rizal

2. Kepala Sub-Direktorat Intelijen Pengawasan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono

3. Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan

4. Pemilik Blueray Cargo, John Field

5. Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan

6. Kepala Tim Dokumentasi Impor di Blueray Cargo, Andri

7. Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo

8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Pahlawan Hernanda

Itulah informasi mengenai Kepala Bea Cukai Kediri yang wajib kamu tahu yang wajib kamu tahu Pastikan kamu mengikuti kami terus untuk mendapatkan informasi terkini tentang Kepala Bea Cukai Kediri!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST